Sosialisasi Perwal 57 Mulai Gaduh di Kelurahan, RT/RW Minta Hentikan Rencana Pemilihan Ulang… Bayar Dulu Insentif 10 Bulan

1
Ketua RT/RW dan LPMK di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, menyatakan penolakan pemilihan sebelum insentif mereka dibayarkan. Penolakan itu disampaikan saat Lurah Dangerakko, Achmad Rajusman bersama jajarannya menggelar sosialisasi Perwal No.57, Rabu (30/10/2024).
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di 48 kelurahan se Kota Palopo yang tengah berjalan, sekaitan rencana pemilihan ulang perangkat kelurahan mulai Ketua RT/RW dan LMPK, tidak berjalan mulus. Sosialisasi yang berlangsung di berbagai kelurahan di Palopo mulai gaduh dan rawan konflik.

Musababnya, sebagian besar Ketua RT/RW dan LPMK di sejumlah kelurahan menolak tegas pemilihan ulang. Bahkan, mereka meminta lurah menghentikan kegiatan sosialisasi Perwal Nomor 57, sebagai tahapan awal pelaksanaan pemilihan ulang karena alasan pemilihan ulang tidak akan dilaksanakan jika insentif 10 bulan belum dibayarkan.

ADVERTISEMENT

Apalagi para Ketua RT/RW dan LPMK berpendapat, sesuai hasil kesepakatan di DPRD Palopo saat mereka berunjukrasa, Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A Latief menyatakan tidak akan diadakan pemilihan ulang Ketua RT/RW dan LPMK bila tunggakan insentif 10 bulan belum dilunasi.

Sebut saja, sejumlah Ketua RT/RW dan LPMK di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, menyatakan penolakan pemilihan sebelum insentif mereka dibayarkan. Penolakan itu disampaikan saat Lurah Dangerakko, Achmad Rajusman bersama jajarannya menggelar sosialisasi Perwal No.57, Rabu (30/10/2024).

ADVERTISEMENT

Saat sosialisasi berlangsung, para Ketua RT/RW langsung membentangkan poster berisi penolakan diadakan pemilihan ulang. Bahkan mereka secara tegas meminta Lurah Dangerakko menghentikan sosialisasi karena Pemkot Palopo belum membayar lunas insentif 10 bulan. Nilainya Rp750 ribu per bulan.

“Iya, sebagian besar menolak diadakan sosialisasi Perwal 57 dan pemilihan ulang,” kata Achmad Rajusman.

Penolakan yang sama dilakukan sebagian besar Ketua RT/RW dan LPMK di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara. Sosialisasi yang awalnya berlangsung tertib tiba-tiba berubah tegang karena para Ketua RT/RW menuntut agar insentif mereka dibayarkan. Bahkan mereka meminta Lurah Pajalesang, Andi Iwan menghentikan sosialisasi Perwal No.57.

“Kondisinya begitu (tolak pemilihan), karena dalih insentif belum dibayarkan,” kata Andi Irwan.

Sehari sebelumnya, Selasa (29/10/2024), penolakan juga terjadi di Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur. Saat Lurah Salutellue bersama jajarannya menyosialisasikan Perwal tersebut, para Ketua RT/RW dan LPMK menyampaikan penolakannya. Bahkan mereka membawa spanduk bertuliskan; menolak pemilihan Ketua RT/RW dan LPMK sebelum insentif dibayarkan. (***)

 

 

ADVERTISEMENT