Warning Bagi Anggota Polri !! Terlibat Narkoba, Anggota Polres Luwu Dipecat

137
Ini warning atau peringatan keras bagi anggota Polri untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya. Seorang anggota Polres Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, diberhentikan secara tidak hormat lantaran kasus Narkoba.
ADVERTISEMENT

BELOPA–Ini warning atau peringatan keras bagi anggota Polri untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya. Seorang
anggota Polres Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, diberhentikan secara tidak hormat lantaran kasus Narkoba.

Anggota Polres Luwu ini adalah Bripka Irwan Said. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Upacara pencopotan Bripka Irwan Said dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dihadiri seluruh pejabat utama di halaman Mapolres, Senin (23/12/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengaku, Bripka Irwan tersandung kasus narkoba pada Januari 2024. Dia diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan turut serta menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram tanpa hak.

“Sepanjang tahun 2024, ada satu personel yang di PTDH. Karena telah terjerat kasus pidanan penyalahgunaan narkoba. Dan sudah dijatuhi hukuman di pengadilan negeri,” jelasnya.

AKP Mirwan menambahkan, satu orang personil lainnya kemungkinan akan mengalami nasib yang sama dengan Bripka Irwan Said. “Mungkin di bulan Januari tahun depan, akan menyusul satu PTDH lagi. Karena lagi menunggu surat keputusan PTDH dari Kapolda,” tambah Mirwan.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini. Namun, perwira dua bunga melati itu menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, baik dari sisi disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian. Proses panjang dan pertimbangan yang matang telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil,” bebernya.

Arisandi menambahkan, pemberhentian ini dilakukan berdasarkan tiga asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. “Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang melibatkan pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, serta pertimbangan dari Polda Sulsel,” ujarnya.

Dia berharap agar yang bersangkutan bisa menerima lapang dada atas keputusan PTDH yang diterima. “Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan yang bersangkutan tetap menjadi mitra Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif,” bebernya.

Dirinya menambahkan, seluruh anggota Polres Luwu baik perwira hingga brigadir untuk terus selalu menjaga nama baik institusi.

Jebolan Akpol 2004 itu menegaskan, Polres Luwu tidak segan-segan menindak tegas hingga sanksi PTDH jika ada anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika atau perilaku yang merugikan institusi dan merusak citra Polri.

“Saya ingatkan kepada seluruh personel, baik perwira maupun brigadir, untuk tidak terlibat dalam narkotika atau kejahatan serta perbuatan lainnya yang dapat menjatuhkan martabat institusi. Kami akan bertindak tegas, bahkan melakukan PTDH, jika pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan merusak marwah Polri,” akunya.

Menurut Arisandi, upacara PTDH ini sebagai bahan instrospeksi diri dan meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas. “Mari kita jadikan momen ini untuk selalu berbuat baik, bekerja dengan ikhlas, dan menjaga solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” tandasnya. (putri)

 

 

 

ADVERTISEMENT