PALOPO–Ada pernyataan menarik dilontarkan pakar hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aminuddin Ilmar jelang persidangan lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Palopo 2024 di MK. Dia menyebut, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan tiga komisioner KPU Palopo sudah cukup kuat menjadi bukti bahwa ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota Palopo tidak sah.
Pasalnya, dalam sidang DKPP, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Jakarta sebagai pihak berwenang telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah Trisal Tahir yang berasal dari PKBM Yusha Jakarta tidak terdaftar.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi dasar DKPP melakukan Pemberhentian terhadap tiga komisioner KPU Palopo. Meski begitu, persoalan ijazah Trisal masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo dimohonkan pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ – Nur).
Majelis Hakim MK Panel II yang dipimpin Saldi Isra telah menggelar sidang pembuktian sengketa Pilwali Palopo pada Jumat, 7 Februari 2025, dengan menghadirkan saksi Ahli dan fakta.
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/02/cb4adfe6-3476-403e-ab5f-c50222cd1dd9.jpeg)
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250116-WA0025.jpg)
Selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025, agendanya mendengar keterangan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Jakarta.
Prof. Ilmar menilai, keterangan dari Dinas Pendidikan di MK nantinya, mesti berkesesuaian dengan kesaksian di DKPP. Sebab, kesaksian di DKPP dan MK sama – sama memberikan keterangan di bawah sumpah.
Apabila keterangan pihak Dinas Pendidikan terjadi perbedaan antara kesaksian di DKPP dan MK itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Sidang di MK sebenarnya lebih mudah membuktikan (keabsahan ijazah Trisal) karena sudah ada putusan DKPP sebagai dasar. Jika terjadi perubahan keterangan, itu jelas (pidana) karena keterangan di DKPP juga diberikan di bawah sumpah,” ucap Prof. Ilmar.
Menurut Prof Ilmar, keterangan yang diberikan Dinas Pendidikan Jakarta di DKPP menjadi salah satu dasar pemecatan tiga anggota KPU Palopo. Sehingga keterangan Dinas Pendidikan harus konsisten. “Keterangan (Dinas Pendidikan) itulah membuat tiga anggota KPU dipecat,” sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan pihaknya tidak akan mengubah sikap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Palopo. Ini berdasarkan data dan dokumen administrasi yang telah disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sarjoko menyatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum dengan cermat. “Disdik tentu berdasarkan data dan dokumen administrasi yang sudah disampaikan,” tegas Sarjoko, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam persidangan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan keputusan yang diambil berpihak pada prinsip keadilan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat, yakni, Ketua Irwandi Djumadin beserta dua Anggota Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid.
Mereka dianggap terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pilwali Palopo.
Ketiganya dinilai telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Padahal, klarifikasi itu dilakukan untuk mencari keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Trisal Tahir.
DKPP juga menyebut Irwandi Cs telah menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat, karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazahnya. (***)