PALOPO — Pernyataan Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil soal sudah adanya anggaran yang disiapkan untuk menggelar Pilkada ulang, dibantah Pemkot Palopo. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hamsir Hamid, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dan Kepala Kesbangpol Kota Palopo.
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) Pemerintah Kota Palopo dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor : 200.2/2207/umum; Nomor : 001/KU.07NK/7373/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Penyelenggaran Pemilihan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, tidak terdapat anggaran untuk Pemilihan Suaran Ulang (PSU)
” Untuk anggaran pemungutan suara ulang belum ada pembahasan bersama antara Pemeritah Kota Palopo, DPRD Kota Palopo & KPU Kota Palopo, ” katanya, Minggu (09/02/2025). Pemerintah Kota Palopo kata Hamsir, masih menunggu keputusan final Mahkamah Konstitusi.
” Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palopo serta seluruh pihak untuk menghormati dan menerima apapun hasil dari keputusan Makhamah Konstitusi,” katanya.” Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024, dan berharap masyarakat Kota Palopo untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Kota Palopo yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250116-WA0025.jpg)
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/02/cb4adfe6-3476-403e-ab5f-c50222cd1dd9.jpeg)
Sebelumnya, Alfri Jamil mengungkapkan sesuai dengan hasil koordinasinya dengan BPKAD Palopo ternyata dana hibah Rp 23 Miliar yang diberikan kepada KPU untuk membiayai pilkada tahun 2024 sudah include jika terjadi pemilihan ulang. ” Dana Rp 23 Miliar itu sudah termasuk jika ada pilkada ulang. Kalau tidak ada pilkada ulang maka dikembalikan ke negara,” katanya kepada Koran SeruYA. (*)