PALOPO — Sengketa Pilkada Palopo 2024 saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, jika hasil putusan Hakim MK menyebut bahwa akan terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemkot Palopo ternyata sudah menyiapkan anggaran untuk itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil.
” Kami sempat berkonsultasi dengan BPKAD Palopo. Rupanya, Rp 23 miliar anggaran yang diberikan kepada KPU Palopo pada tahun 2024 lalu, sudah include atau termasuk di dalamnya jika terjadi pemilihan ulang. Jadi tidak ada masalah soal anggaran,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (09/02/2024).
Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan putusan Hakim MK bisa saja memerintahkan kepada penyelenggara untuk menggelar pemilihan ulang.
” Jika itu terjadi, anggarannya sudah ada. Namun, jika tidak ada PSU, penyelenggara dalam hal ini KPU Palopo wajib mengembalikan dana yang tidak digunakan ke kas daerah,” katanya. Pada kesempatan tersebut, Alfri Jamil juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palopo untuk menerima apapun hasil putusan Hakim MK.
Diketahui, Hakim MK kembali menjadwalkan sidang sengketa Pilkada Palopo pada 17 Februari 2024 pukul 13.30 WIB. Agenda sidang adalah mempertemukan antara Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ini untuk membuktikan keabsahan dari ijazah paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir untuk mendaftar sebagai calon walikota Palopo 2024. (*)