DLH Palopo Awasi Perizinan Usaha Berbasis Resiko

22
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo turut serta dalam kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di beberapa usaha yang beroperasi di Kota Palopo.

Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 Maret 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan tersebut, DLH Kota Palopo memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan lingkungan terhadap usaha yang beroperasi, terutama dalam menentukan apakah suatu usaha wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala DLH Kota Palopo, Emil Anugrah mengatakan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap usaha di Kota Palopo berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

ADVERTISEMENT

” Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan sistem perizinan berbasis risiko, di mana tingkat risiko usaha menjadi faktor utama dalam menentukan persyaratan perizinan dan pengawasan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” kata Emil, Jumat (21/02/2025).

Melalui adanya pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kota Palopo dapat menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. DLH Kota Palopo terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan ini akan dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang telah ditetapkan. (put)

ADVERTISEMENT