KORANSERUYA.COM – – Kendati telah dilakukan pembatalan SK persentase penyaluran zakat fitrah oleh Baznas Bone, kelompok masyarakat dari Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) Kabupaten Bone akan menyeret masalah tersebut ke jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan Anwar Marjan, Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) Kabupaten Bone yang akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan Baznas Kabupaten Bone.
BERITA TERKAIT :Astaga, Zakat Fitrah di Bone Hanya 50% untuk Fakir Miskin, Selebihnya Ada Untuk Camat dan Kades, Ini SK nya
“Secara resmi akan melaporkan Baznas Ke Mapolres Bone usai lebaran ini,” kata Anwar, Minggu 10 Juni 2018.
Kata dia, Pelaporan itu didasarkan atas dugaan penggelapan dana umat Islam yang dikumpulkan melalui zakat. Diduga kuat dana umat ini disalahgunakan atau setidaknya tidak tepat sasaran.
Dugaan itu diperkuat dengan mencuatnya kepermukaan surat keputusan rapat komisioner baznas nomor 053/Baznas-BN/VI/2018 tentang presentase penyaluran zakat fitrah.
“Surat keputusan baznas Bone tersebut sudah dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk dan atau bukti permulaan. untuk menelusuri penggelapan dana umat yang diduga berlangsung puluhan tahun,” katanya.
Selain itu menempuh jalur hukum, Lekas juga akan melayangkan surat somasi kepada Baznas atas niatnya untuk menyalurkan zakat yg tidak mendasarkan pnyaluran zakat sesuai dengan kaidah fiqhi.
“Walau surat keputusan presentase pembagian zakat dibatalkan, tetapi Lekas menilai komisioner Baznas telah melakukan upaya untuk menzalimi umat Islam baik muzzaki, maupun penerima zakat, dengan demikian Baznas dapat dikategorikan sudah menyakiti perasaan umat Islam di Bone. Sehingga komisioner Baznas yang sekarang ini harus diberhentikan, ” tegasnya.
BERITA TERKAIT :Dikecam Warga Bone, Baznas Bone Batalkan Jatah Camat Dan Kades Dari Pembagian Zakat Fitrah
Dia juga menambahkan dalam hal ini DPRD atau instansi yg terkait harus menyikapi baznas tersebut, Lekas secara kelembagaan akan meminta DPRD untuk menyikapi soal zakat, karena bukan hanya zakat fitrah yg diduga bermasalah, tapi infak sedekah jamah haji yg diperkirakan miliar juga tidak pernah diungkap ke publik tentang penyaluran dan penggunaanya.
“Lekas juga menghimbau agar Kepala KUA Camat Kades /Lurah agar tidak menerima pembagian zakat, seperti yang termaktub dalam dalam surat keputusan Baznas. Karena selain tdak berhak, perbuatan itu sangat menyakiti hati umat Islam, dan sudah bisa dikategorikan melanggar HAM, ” pungkasnya. (abdulwarishasrat)