DPRD Palopo Umumkan Masa Jabatan Walikota dan Wakilnya Berakhir, Ini Tanggalnya

3415
Masa pemerintahan HM Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin sebagai walikota dan wakil walikota Palopo segera berakhir. DPRD Palopo turut mengumumkan masa berakhirnya jabatan tersebut melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD Palopo, Senin (2/7/18) lalu.
Masa pemerintahan HM Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin sebagai walikota dan wakil walikota Palopo segera berakhir. DPRD Palopo turut mengumumkan masa berakhirnya jabatan tersebut melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD Palopo, Senin (2/7/18) lalu.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Masa pemerintahan HM Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin sebagai walikota dan wakil walikota Palopo segera berakhir. DPRD Palopo turut mengumumkan masa berakhirnya jabatan tersebut melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD Palopo, Senin (2/7/18) lalu.

Rapat ini dipimpin wakil ketua I, Hj Hasriani, dan wakil ketua II, Islamuddin yang dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya. Selain masa jabatan Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin, DPRD juga mengumumkan pergantian salah satu unsur pimpinan DPRD, termasuk penetapan ketua fraksi gabungan.

ADVERTISEMENT

Sekretaris DPRD Palopo, Amirullah mengatakan paripurna dilaksanakan mengingat masa jabatan Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin sebagai walikota dan wakil walikota Palopo akan berakhir. Untuk itu, DPRD mengumumkan masa jabatan keduanya selama kurang lebih lima tahun.

(BACA JUGA): Gaji 13 PNS Palopo dan Luwu Utara Dianggarkan Segini, Baca Infonya di SINI

ADVERTISEMENT

“Walikota dan wakil walikota periode 2013-2018 resmi berakhir 5 Juli 2018. Sesuai ketentuan, maka DPRD mengumumkan pemberhentian tersebut untuk disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Untuk PAW unsur pimpinan DPRD, yakni wakil ketua DPRD, akan menetapkan Hj Hasriani menggantikan Azis Bustam. Azis Bustam selama ini mengalami kendala yakni sakit sehingga pihak partai yang bersangkutan mengajukan pergantian terhadap perwakilannya yang duduk di DPRD.

“Selama ini Hj Hasriani diangkat sebagai pelaksana tugas wakil ketua. Namun kini statusnya menjadi defenitif menggantikan Azis Bustam,” katanya.

Adapun ketua fraksi gabungan menetapkan Bakri Tahir. Roling dilakukan berdasarkan tata tertib DPRD yang tiap tahunnya dilaksanakan. “Untuk fraksi gabungan akan diketuai Bakri Tahir menggantikan Budiman dari PPP,” jelasnya.

(BACA JUGA): Hamka Pasau Bidik DPRD Sulsel

Dengan adanya pengumuman itu, DPRD akan mengeluarkan surat keputusan melalui Gunernur Sulsel. “DPRD akan mengajukan pemberitahuan terkait pengumuman pemberhentian walikota dan wakil walikota kepada Mendagri. Selanjutnya Mendagri akan mengeluarkan SK penjabat walikota Palopo. Demikian pula halnya dengan PAW unsur pimpinan dan pergantian ketua fraksi gabungan,” terangnya. (asm)

ADVERTISEMENT