Pembekuan Izin THM Labombo Bakal Dicabut, Tapi…

1840
DPRD Palopo saat memediasi pengusaha THM dengan pemkot Palopo terkait pembekuan izin.
ADVERTISEMENT

PALOPO — DPRD Kota Palopo memediasi Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Labombo dengan pemerintah Kota Palopo di gedung DPRD, Senin (3/9/18). Mediasi itu terkait adanya pembekuan izin usaha THM dari pemerintah Kota Palopo pada 3 Agustus lalu.

Mediasi dipimpin oleh anggota Komisi III, Alfri Jamil. Ia didampingi rekannya, Herawati Masdin. Hadir juga dari perwakilan pemkot, Asisten I, Burhan Nurdin, Kadis Pariwisata, Andi Enceng, Kabag Hukum, Herman Rahim dan Kabid Perizinan DPMPTSP, Mardi.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :Mau Buka Nanti Malam, Ternyata Izin THM di Palopo Dibekukan Pemkot

Ketua Asosiasi THM Palopo, Rudi Rasyid dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya heran dengan keluarnya surat pembekuan izin dari pemkot yang diterima pasca adanya putusan pengadilan. “Kemarin kami di dakwa oleh pihak kepolisian karena persoalan izin. Setelah melalui persidangan, kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni pada 13 Agustus 2018,” kata Bayu sapaan akrabnya. “Dulu, kami tidak diberi izin buka dengan alasan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Sekarang proses hukumnya sudah selesai. Kenapa justeru keluar surat pembekuan, ada apa ini,” kata Bayu dengan nada heran.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :Hanya Semalam Buka, THM Labombo Tutup Lagi

Asisten I Bidang Pemerintahan, Burhan Nurdin mengatakan pembekuan izin THM didasarkan pada ketentuan pasal 4 peraturan walikota. “Di mana setiap pemilik usaha di dakwa melakukn tindakan pidana dalam proses hukum, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan. “Kalau proses hukum sudah selesai, ada hak dari pengelola THM untuk meminta pencabutan pembekuan. Kalau ada putusan dari pengadilan, silakan bermohon untuk pencabutan pembekuan dan lampirkan putusan itu,” kata Burhan.

BACA JUGA :Sesepuh Muhammadiyah Tana Luwu Ingin THM Labombo Terus Tutup, ini Pertimbangannya…

Burhan menegaskan, dari permohonan tersebut nantinya pihaknya akan mengkaji apakah betul-betul sudah tidak ada permasalahan hukum atau sudah inkrah. “Jika sudah ada permohonan (pencabutan), dan tidak ada lagi proses hukum lain, kita akan lakukan pencabutan pembekuan izin. Tetapi jika masih ada, mohon maaf kami tidak bisa cabut,” tegas Burhan Nurdin.

Alfri Jamil yang memimpin sidang menyimpulkan hasil mediasi. Pengusaha THM diminta segera memasukkan permohonan. “Jadi kesimpulannya, silakan masukkan permohonan pencabutan dan lampirkan hasil putusan pengadilan yang bersifat final,” katanya. (asm)

ADVERTISEMENT