PALOPO — Pengadilan Negeri Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada caleg Golkar Dapil 3 Palopo, Irfan Nawir, pada sidang yang digelar Senin (25/02/2019). Dalam sidang yang diketuai Hakim Erwino M Amahorseja itu Irfan juga didenda sebesar Rp 1 juta.
Erwino mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran dengan memasang iklan dirinya di salah satu media online di Palopo di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja, kendati divonis bersalah, Irfan tidak diwajibkan untuk menjalani hukuman tersebut.
” Kecuali jika dalam kurun waktu 6 bulan melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan hakim, maka terdakwa wajib menjalani hukuman itu,” kata Erwino. Hakim juga memutuskan jika terdakwa tidak membayar denda Rp 1 juta maka hukumannya ditambah satu bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu . (adn)