PALOPO — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Polres, Satpol PP dan BPOM Palopo melakukan pemantauan terkait maraknya produk makanan dan minuman (mamin) yang tak menggunakan label halal pada kemasan, Selasa (12/3/2019) pagi.
Pemantauan dilakukan di sejumlah ritel modern yang ada di Kota Palopo. Koordinator tim gabungan, Nurpati mengatakan kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada 19 Februari 2019 lalu.
Surat edaran dengan nomor :510/082/Disdag itu meminta kepada seluruh bupati/walikota se-Sulsel untuk menindaklanjuti maraknya produk yang tak mencamtumkan label halal di kemasan. Produk itu ditakutkan berdampak kepada masyarakat jika tidak dilakukan antisipasi secara cepat dan tepat.
Hasil pemantauan, tim menemukan sebanyak 102 produk makanan dan minuman yang tak mencamtumkan label halal. Produk itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Nurpati yang tak lain Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan ini menjelaskan, bahwa sebanyak 102 jenis produk makanan dan minuman yang dijual bebas di swalayan tidak berlabel halal seperti makanan instan, makanan ringan, bahan kue, laksa dan minuman.
“Kami sarankan ke pengusaha pemilik toko agar barang tersebut tidak perlu lagi diorder ulang,” sebutnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada perusahaan yang memproduksi produk tersebut agar segera mengurus label halal di Majelis Ulama Indonesia (MUI). (asm)