Calon Anggota BPSK Palopo Diseleksi Ulang

757
Nurpati
ADVERTISEMENT

PALOPO — Panitia Seleksi (pansel) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palopo tidak menghasilkan keputusan akhir siapa yang akan ditetapkan sebagai anggota BPSK.

Hal itu disebabkan karena terdapat salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat, yakni dari unsur ASN. Diketahui, anggota BPSK wajib memenuhi perwakilan pemerintah (ASN), konsumen dan pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah melakukan konsultasi ke Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel terkait seleksi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kami disarankan lakukan seleksi ulang,’ kata salah satu panitia pelaksana, Nurpati Senin (15/4/2019).

Nurpati yang tak lain Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan Palopo menambahkan, pihaknya disarankan jika melakukan seleksi ulang agar bekerjasama dengan pansel daerah. Hanya saja untuk jadwalnya belum diketahui.

ADVERTISEMENT

“Hal ini juga terkait anggaran operasional BPSK yang masih melekat di Dinas Perdagangan provinsi,” sebutnya.

Diketahui, pada November 2018 lalu, pansel telah merampungkan hasil tes tertulis, wawancara dan persentase calon anggota BPSK. Terisa 24 orang dari sembilan orang yang dibutuhkan. 24 orang itu telah memenuhi passing grade, hanya saja minim dari kalangan ASN.

BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tugas utama BPSK adalah menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh menteri. (asm)

ADVERTISEMENT