PALOPO — Kejaksaan Negeri Palopo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana Irianwati binti Muh Taebe Jen (52) dalam kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo tahun 2010. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan nomor 1846 K/Pid.Sus/2016 atau sejak 3 tahun lalu.
MA memutuskan, selain dijatuhi hukuman badan berupa penjara selama 7 tahun, Irianwati juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta subsider satu tahun penjara. Di Pengadilan Tipikor Makassar hakim memvonis bebas Irianwati. Jaksa pun melakukan kasasi atas vonis bebas itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Nur Yalamlan Cayana, kepada wartawan mengakui adanya putusan MA tersebut. Dia berdalih pihaknya belum melakukan eksekusi lantaran berkas putusan MA tersebut belum lengkap. Makanya, dia sudah memerintahkan kepada Kasipidsus, Greafik LTK untuk mencari salinan berkas yang asli. Sementara itu, Greafik LTK yang dihubungi via whatsApp, enggan berkomentar banyak soal eksekusi tersebut.
” Untuk update jelasnya, mohon kiranya untuk ke kantor,” katanya. Diketahui, dalam kasus ini juga melibatkan mantan Walikota Palopo, Tenriadjeng yang kini tengah menjalani hukuman di Makassar. Termasuk Kepala Bank BPD Sulsel Palopo saat itu Syaifullah. Saat itu, Bank BPD memberikan kredit kepada 22 nasabah yang sumber dananya berasal dari Surat Utang Pemerintah sebesar Rp 5,3 Miliar.
Belakangan diketahui kredit tersebut ternyata fiktif. Uang sebesar Rp 5,3 miliar diserahkan kepada Irianwati yang tercatat sebagai pengusaha. Adapun Tenriadjeng selaku Walikota Palopo, diduga memanfaatkan jabatannya mengurus kredit tersebut. Dimana pencairannya tak sesuai prosedur. Irianwati yang akrab disapa Ibu Titi ini adalah pemilik salah satu toko olahraga di kota Palopo. (adn)