Laporan : Harisal A Latief
MEKKAH — Perintah untuk menyembelih hewan kurban tidak hanya dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha ataupun saat melaksanakan akikah saja, tetapi juga pada saat musim haji, terutama mereka yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, serta yang melanggar larangan ihram. Jamaah haji harus berkurban dengan membayar dam (denda).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara, yakni ifrad, qiran dan tamattu’. Begitu juga dengan pelaksanaan dam, ada yang sunah dan ada yang wajib.
BACA JUGA :Jabatan Segera Berakhir, 25 Anggota DPRD Palopo Bakal Terima Jasa Pengabdian
Haji ifrad merupakan pelaksanaan ibadah umrah setelah terlebih dahulu melakukan kewajiban haji. Karenanya, jamaah yang melakukan haji ifrad ini disunahkan untuk menyembelih kurban. Haji Qiran adalah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yaitu memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus.
Sedangkan haji tamattu, kaji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, di sana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga biasanya mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.
“Kami telah melaksanakan umroh dan rangkaian tawaf, sai dan tahallul. Alahamdulillah, semua rangkaian umroh (haji tamattu) sudah dilaksanakan,” kata Harisal.
Selain melaksanakan salat wajib berjamaah di masjidil haram Mekkah dan ibadah sunnah lainnya, jamaah calon haji asal kota Palopo yang tergabung dalam kloter 17 UPG tengah mempersiapkan hewan kurban.
“Sementara ini JCH mempersiapkan qurban dan dam. Semua ini harus selesai sebelum wukuf di arafah,” sebut Harisal. Adapun hewan kurban yang akan disembelih ialah unta dan domba. “Kalau kurban unta berkelompok (7 orang), domba perorangan. Kami mendatang, kita akan berangkat ke pmotongan hewan,” tandas Harisal. (asm)