Didatangi Warga, Kajari Luwu : Kalau Ada Bukti Saya Disuap, Silahkan Lapor KPK!

886
Kajari Luwu, I Gede Edy Bujanayasa saat menerima perwakilan nelayan
ADVERTISEMENT

BELOPA — Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, I Gede Edy Bujayanasa, menerima sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Rante Belu, Kecamatan Larompong, saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan, Selasa (06/08/2019).

Nelayan tersebut mempertanyakan tindak lanjut dan kejelasan hukum kasus pengrusakan alat penangkap ikan miliknya yang terjadi beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah lakukan komunikasi ke pihak kejaksaan dan meyurat secara resmi tapi tidak di respon, sehingga menimbulkan pertanyaan, kenapa kepala Desa tidak ditahan? Kami ingin ada penyelesaian yang kongkrit dari pihak penegak hukum,” ujar Akmal, LSM pendamping nelayan.

Akmal mengungkapkan kasus ini berlarut-larut dan belum ada titik terang. Belum ada satupun pelaku yang ditahan. Masyarakat menginginkan alat tangkap ikannya yang dijadikan barang bukti segera dikembalikan dan ada tindakan tegas kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

Gede Edy Bujanaysa, mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejaksaan dari penyidik Polres pada 15 Januari 2019 silam. Dari bulan Januari sampai Juli 2019, inilah koordinasi antara penyidik dan penuntut selaku Jaksa peneliti, untuk meneliti berkas-berkas perkara yang masuk yang disesuaikan dengan fakta perbuatan dihubungkan dengan aturan yuridis.

Namun, ada berkas yang belum dilengkapi. “Berkas kasus ini sudah kami P19 atau dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk. Petunjuk itu terakhir per 22 April 2019, kepada penyidik, untuk melengkapi dan mencari fakta yang bisa mendukung unsur pembuktian. Kasus ini berkasnya tidak mandek di kami, kami sudah layangkan P19 itu kewajiban kami,” tegasnya.

Gede Edy Bujanayasa juga menegaskan dalam kasus ini tidak ada kata tawar menawar, tidak ada kongkalikong.  ” Saya mohon maaf dalam kasus ini kami masih cukup dan belum ada niat dalam tanda kutip tawar menawar, kongkalikong dalam artian jual beli perkara, saya juga orang yang sedikit punya Iman untuk menjalankan tugas saya. Kami masih punya harga diri,” tegas, Gede Edy Bujanayasa.

“Kalau ada bukti saya melakukan suap atau korupsi silahkan dilaporkan kalau bisa langsung ke KPK,” tandasnya. (rls/adn)

ADVERTISEMENT