Realisasi Pembayaran PBB Baru 66,87 Persen, Tiga Kecamatan ini Penunggak Terbesar

365
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp4.449.319.260, dimana untuk tahun 2018 lalu, terealisasi sebesar Rp3.439.275.684 atau 83,53 persen dari target awal Rp4.034.284.681.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Palopo, Abd Waris saat dihubungi via WhatsApp Minggu (24/11/2019), dimana triwulan keempat untuk tahun anggaran 2019 tidak lama lagi berakhir.

ADVERTISEMENT

Bapenda sendiri, sejak jauh-jauh hari telah menyiapkan perangkat dan Sumber Daya Manusia (SDM) agar target PBB untuk tahun 2019 ini dapat terealisasi.

“Kami telah menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun 2018 ke sembilan kantor kecamatan yang ada di Palopo sejak bulan April tahun 2019 ini. Selanjutnya, SPPT PBB-P2 itu di drop ke kelurahan untuk dilakukan penagihan oleh kolektor yang ada di setiap kelurahan. Bapenda berharap, warga (pembayar PBB) tidak hanya menunggu didatangi oleh kolektor, tetapi juga datang langsung ke kantor kelurahan untuk melunasi kewajibannya,” ucap Waris.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pelayanan Bapenda Palopo, Asran Muhajir mengatakan, hingga Oktober 2019, warga yang melunasi kewajiban pembayaran PBB-nya baru berkisar 66,87% (Rp2.975.369.765).

Tiga kecamatan yang menjadi penunggak PBB terbesar tahun ini adalah Wara, Wara Timur dan Wara Selatan, sedangkan 3 kelurahan terbesar untuk tunggakan PBB adalah kelurahan Ammasangan, Salekoe dan Surutanga.

Asran berharap, dengan sisa waktu yang ada saat ini, warga kota Palopo yang belum melunasi kewajiban PBB-nya agar segera melunasi dengan beberapa kemudahan, salah satunya melalui pembayaran pajak terhutang PBB Online atau bisa lewat bank yang telah menjalin kerjasama seperti Bank Sulselbar, harap Asran.

“Kita sudah bekerjasama dengan Bank Sulselbar, sejak awal tahun ini PBB Online diberlakukan, wajib pajak dapat melihat jumlah pajak yang harus dibayar, cukup dengan memasukkan nomor Nilai Jual Objek Pajak (NJOP-nya). Di situ akan muncul. Sekaligus bisa dibayar via Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dengan cara ini mereka tinggal melakukan transaksi tanpa harus antri atau mendatangi kantor kecamatan atau kelurahan,” pungkasnya. (Iys)

ADVERTISEMENT