PALOPO–Seorang buruh bangunan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diamankan tim Reskrim Polsek Wara, lantaran ditengarai sebagai pengedar obat-obatan daftar G di Kota Palopo. Rivaldi alias Nomang bin Adil, 28 tahun, diamankan di kediamannya di Jalan Anggrek, kawasan Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Rabu (12/2/2020) malam lalu, sekitar pukul 22:00 Wita.
Penangkapan Rivaldi oleh tim Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda Andi Akbar ini, atas aduan masyarakat yang mencurigai Rivaldi pengedar obat-obatan daftar G yang tidak sesuai peruntukkannya.
Nah, saat diamankan, laporan warga terbukti. Puluhan butir obat daftar G jenis Tramadol disita polisi sebagai baranbg bukti. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah uang diduga hasil transaksi obat daftar G.
“Pelaku diamankan lantaran memperjualbelikan obat daftar G jenis tramadol tidak sesuai peruntukkannya. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wara untuk selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Palopo demi kepentingan penyelidikan,” kata Ipda Andi Akbar. (iys)