Begini Kata Kadis Pendidikan Palopo Soal Surat Edaran Mendikbud yang Tiadakan UN 2020

4606
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis mengaku belum berani menyebar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim tertanggal 24 Maret 2020 karena belum diteken. Loh kok?

Padahal presiden Jokowi melalui Juru Bicara Presiden, Fajdroel Rachman, hari ini di Jakarta sudah menyampaikan keputusan yang dituangkan lewat Surat Edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Dihubungi via WhatsApp, Selasa (24/3), Asnita mengaku masih menunggu pedoman pelaksanaan dari dinas terkait (Provinsi Sulsel) serta arahan dari Walikota Palopo HM Judas Amir soal surat edaran teranyar Menteri Nadiem Makarim tersebut.

“Sebelum penyebaran Covid 19 ini terjadi, kami dari Dinas Pendidikan kota Palopo bersama tim telah melakukan bimbingan kepada semua sekolah SD dan SMP mengenai bentuk Ujian Sekolah (Pengganti USBN) baik dalam bentuk porto folio maupun penugasan sehingga apabila UN tidak boleh dilakukan secara tertulis dan berkumpul insya Allah guru dan sekolah sudah siap karena sudah pernah melaksanakannya, pada saat pelaksanaan Ujian Sekolah (sebelum adanya virus Covid 19),” kata Kadisdik Asnita, membalas pesan redaksi Koran Seruya, lewat percakapan WA.

ADVERTISEMENT

Lanjut Asnita, kami dari dinas pendidikan akan menyusun strategi dan mekanisme selanjutnya untuk meneruskan surat edaran Mendikbud, tentunya hal ini akan kami laporkan dulu ke bapak Walikota untuk meminta petunjuk dan arahan dari beliau, katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden, Fajdroel Rachman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3), mengutip IDN Times beberapa saat lalu.

Berikut isi lengkap surat edaran Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim:

SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT
PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin
meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan
seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak
menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang
lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi
lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan
ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna
bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi
antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan
memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum
terbitnya surat edaran ini;
– 2 –
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan
nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah
yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai
berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester
gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan
Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam
bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB
yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua
secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang
memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan
dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah
termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan
– 3 –
masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran
daring/jarak jauh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 24 Maret 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Nadiem Anwar Makarim

Tembusan Yth:
1. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

(iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036

 Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119

Website Resmi Pemerintah terkait Covid-19

ADVERTISEMENT