Antisipasi Penularan Covid-19, Resepsi Pernikahan Tak Lagi Sajikan Makanan Secara Prasmanan

554
ADVERTISEMENT

Luwu Utara–Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Luwu Utara akhir-akhir ini terus mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Tak hanya Luwu Utara, hampir semua daerah di Indonesia mengalami hal yang sama. Nah, untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang lebih luas, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menerbitkan Surat Edaran Bupati Luwu Utara tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, sekaligus upaya Pemda Lutra mempertegas Pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Salah satu isi dari Surat Edaran Bupati ini adalah mengatur pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan syukuran agar tetap memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kembali mengingatkan bahaya Covid-19 menjelang akhir tahun. Di mana terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang sangat cepat. “Akhir-akhir ini angka Covid kita meningkat. Kelihatannya ini generasi gelombang kedua, bahkan ketiga. Untuk itu, dalam resepsi pernikahan, termasuk hajatan lainnya, kita minta tidak ada lagi sajian makanan secara prasmanan,” kata Indah saat memberikan sambutan di Acara Penyerahan SK Pensiun kepada 47 PNS, Rabu (23/12/2020), di Aula La Galigo.

ADVERTISEMENT

Sebagai gantinya, sebut Indah, tamu undangan dikasi nasi kotak, setelah itu tamu kembali pulang. “Kita tetap memberikan ruang untuk kegiatan resepsi pernikahan, tapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat, antara lain tidak ada lagi kursi untuk tamu undangan. Setelah memberikan amplop, tamu langsung pulang, tidak duduk,” terangnya.  Kenapa ini penting? Bupati perempuan pencetak sejarah di Pilkada Sulsel ini mengingatkan bahwa kasus Covid cukup banyak dari klaster pesta pernikahan. “Kalau kita lihat, saat acara pesta hampir tidak ada yang pake masker. Jadi, saya minta mohon dipahami kondisinya,” harapnya.

Dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 22 Desember 2020 ini, juga diatur tentang Aktivitas Bekerja di Kantor Pemerintahan, Aktivitas Keagamaan, Aktivitas Dunia Usaha, Aktivitas Olah Raga di Ruang Publik, Aktivitas Transportasi Orang dan Barang, Aktivitas Sosial dan Budaya, Aktivitas di Fasilitas Kesehatan, serta Aktivitas Pembelajaran di Sekolah. Yang disebut terakhir, Bupati belum ingin melaksanakan sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang. Dia tak ingin buru-buru memberikan izin sekolah tatap muka pada Januari mendatang, tentu sambil menunggu perkembangan ke depan, kecuali di wilayah zona hijau. (LH)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT