JAKARTA – Nama Lois Owien belakangan ini menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai dokter itu membuat pernyataan yang tak lazim bagi tenaga kesehatan.
Dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, dia mengaku tidak percaya adanya Covid-19. Akibat pernyataannya itu, dia terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Polda Metro Jaya membenarkan telah mengamankan dr Lois. Kasus dr Lois saat ini dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seperti dikutip dari detikcom, Senin (12/7/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan juga membenarkan jika dr Lois ditangkap. “Iya ditangkap,” kata Ramadhan.
Sebelumnya dr Tirta mengungkapkan dr Lois diamankan di Polda Metro Jaya. Dokter Tirta menjelaskan, dia menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr Lois ini.
“Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya,” kata dr Tirta.
Saat ditanya apakah dr Lois diamankan, dr Tirta membenarkan. “Iya dan laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli,” katanya.
Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” katanya. (*/liq)