Kadis Pendidikan Didesak Tutup Sejumlah Sekolah Tak Berizin di Palopo

2688
Sekelompok pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, berunjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo, dan Kantor Walikota Palopo, Selasa (24/8/2021).
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Sekelompok pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, berunjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo, dan Kantor Walikota Palopo, Selasa (24/8/2021).

Pengunjukrasa meminta Pemkot Palopo, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Palopo menertibkan sejumlah sekolah di daerah yang ditengarai belum mengantongi ijin operasional sekolah. Sejumlah sekolah tersebut beroperasi menerima siswa baru dan mengadakan kegiatan pendidikan, meski belum mengantongi ijin operasional dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Kami mendesak Kadis Pendidikan Palopo segera menertibkan sejumlah sekolah yang tidak berizin,” kata Wiwin, koordinator aksi saat berorasi di depan Kantor Walikota Palopo, Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulsel.

Selain itu, Wiwin juga meminta Kadis Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada pengelola pendidikan di kota bermotto ‘Idaman’ ini, yang ditengarai memungut biaya pendaftaran calon siswa baru tahun ajaran 2021/2022.

ADVERTISEMENT

“Aparat penegak hukum juga harus mengusut adanya dugaan pungutan liar dilakukan sejumlah sekolah saat penerimaan siswa baru,” tegas Wiwin.

Dalam aksinya, pengunjukrasa menyebar selebaran berisi tuntutan dan nama-nama beberapa sekolah yang disebutkan belum memiliki ijin operasional di Kota Palopo.

Mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Kemudian, pada Pasal 62 menyebut untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat.

“Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan,” demikian tertulis pada ayat (1) pasal 62 UU Sisdiknas tersebut, dikutip dari selebaran pengunjukrasa.

Jika ketentuan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar

“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar dan dugaan pelanggaran hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wiwin. (***)

ADVERTISEMENT