MALILI – Tim gabungan Polres Luwu Timur, kembali meringkus, Dadi (37) satu dari tiga orang tahanan titipan jaksa yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Malili, Jumat (29/5/2020) lalu.
Penangkapan tersebut, dipimpin lansung oleh Kapolsek Malili, AKP Mathius Toban Sandalino.
Dalam keterangan tertulisnya, AKP Mathius mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan jika sempat bertemu tersangka di wilayah pengunungan Sanggona, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi kemudian langsung bergegas dan menangkap pelaku di salah satu rumah kebun milik warga di wilayah tersebut.
Mathius menyebutkan, saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. Pelaku juga tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka tetap berupaya melarikan diri, sehingga personil gabungan melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang mengenai betis kanan sebanyak 1 kali,” katanya, Kamis (4/6/2020).
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Malili untuk penanganan medis dan di amankan di rutan Polsek Malili.
Sebelumnya diberitakan, Satu dari tiga orang tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Ruang Tahanan (Rutan) Mapolsek Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (29/5/2020) dini hari, berhasil diamankan.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Ramlan satu dari tiga tahanan yang berhasil kabur tersebut.
Ramlan diringkus usai pihak kepolisian mendapat informasi, jika Ramlan tengah bersembunyi di rumah rekannya di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. (Sya)