Warga Nuha, Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Lutim

439
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM — Seorang pengedar sabu seberat 15,80 gram di Kecamatan Nuha Luwu Timur kembali diringkus polisi.

Kali ini pelaku penyalahgunaan sabu di Jalan Wekapu No.5 Desa Nikel Kecamatan Nuha diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lutim, Kamis 11/06/2020).

ADVERTISEMENT

Pemuda berinisial AAR (23) ini diciduk atas laporan warga setempat.

” Benar kemarin kami kembali melakukan penangkapan kepada seorang berinisial AAR (23) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kami amankan pelaku tersebut di rumahnya di Jalan Wekapu Nuha Kab. Luwu Timur,” kata Kasat Narkoba AKP Juddi Titalepta SE saat dikonfirmasi, Jumat  (12/06/2020).

ADVERTISEMENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku AAR (23) sering melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku AAR (23) ini sering melakukan penjualan narkotika jenis Sabu, dari laporan tersebut unit Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur dan didampingi oleh KBO Narkoba AIPTU Asmin Mariong SH langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yang pada saat itu juga si Pelaku ini berada di rumahnya,” terang AKP Juddi Titalepta SE yang memimpin operasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kemudian ditemukan sebanyak 2 (dua) sachet plastik yang berisikan Sabu seberat 15,80 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (*/iys)

ADVERTISEMENT