Horee…! Gaji 13 Cair Hari Ini, Begini Besarannya untuk PNS di Palopo

9570
Kepala BPKAD Palopo HM Samil Ilyas SE MM, saat ditemui Koran Seruya di ruang kerjanya baru-baru ini.(Foto: Iccank)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Gaji 13 telah cair pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, kemarin. Gaji 13 ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil atau PNS, TNI-Polri, dan juga pensiunan PNS.

Pencairan gaji ke-13 PNS ini biasanya dicairkan pada Juli. Namun tahun ini molor dari jadwal yang telah ditentukan. Hal ini lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

ADVERTISEMENT

Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 maka pencairan gaji ke-13 di kota Palopo telah dijadwalkan cair hari Rabu (12/8) kemarin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palopo, HM Samil Ilyas kepada Koran Seruya mengatakan, pencairan gaji 13 khusus bagi PNS di Palopo hari ini (kemarin, red), jumlahnya mencapai Rp18.750.262.801.

ADVERTISEMENT

“Jumlah anggaran Gaji 13 itu Rp18.750.262.801. Sedangkan jumlah keseluruhan PNS yang akan dibayarkan adalah sebanyak 4.367 orang, termasuk eselon 2,” jelas Samil.

Masih kata Kepala BPKAD Palopo, “Gaji 13 ini langsung masuk ke rekening masing-masing PNS sekaligus dan tidak bertahap,” tutur Samil di ruang kerjanya.

Soal kendala, Samil mengaku tak ada, hanya memang PPnya baru diterima dan langsung ditindaklanjuti Pemkot Palopo.

“PP-nya baru kita terima, setelah itu ditindaklanjuti dengan Perwal, tidak adaji kendala,” pungkas Samil.

Dalam Pasal 2 di PP Nomor 44/2020 itu disebutkan bahwa gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, dan hakim ad hoc.

Selain itu, pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), pegawai non-PNS pada LNS, LPP, BLU, Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiunan atau tunjangan, dan Calon PNS. (iys)

ADVERTISEMENT