Dikeluhkan Warga Tarif Urus SIM Mahal, Kasatlantas Polres Lutim: ke Satpas Saja, Pak!

8640
ADVERTISEMENT

MALILI–Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Luwu Timur melampaui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Bahkan paling mahal di Sulawesi Selatan.

Sebab seorang warga yang telah membuat SIM C mengaku harus membayar biaya pembuatan SIM C di Polres Luwu Timur senilai Rp 250 ribu. Harga itu diluar biaya tes kesehatan dan pisikolog.

ADVERTISEMENT

“Saya bayar Rp 250 ribu biaya SIM C,” kata SN warga Wasuponda kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).

SN mengaku hanya disuruh membayar Rp 250 ribu tanpa dijelaskan petugas item apa saja yang dibayar SN selain SIM C.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Desi saat dikonfirmasi wartawan terkait tarif pembuatan SIM enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya mengarahkan kepada satuan petugas (Satpas) lain.

“Silahkan ditanya ke petugas pak. Ke Satpas pak,” pungkas IPTU Desi.

Adapun biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

– SIM A: Rp 120.000
– SIM B1: Rp 120.000
– SIM B2: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
– SIM C1: Rp 100.000
– SIM C2: Rp 100.000
– SIM D: Rp 50.000
– SIM D1: Rp 50.000
– SIM Internasional Rp 250.000. (Rah)

ADVERTISEMENT