MALANGKE–Gegara mencabuli anak dibawah umur, Ishar (45) warga Dusun Latireng, Desa Ladongi, Kecamatan Malangke, akhirnya meringkuk di jeruji besi.
Ishar diringkus aparat Polres Luwu Utara usai dilaporkan mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Walhasil, Ishar yang masih menjalani proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara terjerat UU Pencabulan dan Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban. “Keluarga korban melaporkan jika pelaku sudah dua kali mencabuli korban,” bebernya, Rabu (30/9/2020).
“Kasus pencabulan pertama terjadi saat korban seorang diri tengah memasak di dapur rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban masuk ke dalam kamar.
Meski sempat melawan, namun korban akhirnya tidak berdaya. Saat tidak berdaya itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kali kedua peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (11/9/2020). Pelaku rupanya ketagihan dan kembali datang ke rumah korban.
Melihat korban seorang diri, pelaku kembali menjalankan aksinya. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke tantenya. “Dengan kejadian itu, korban trauma dan menceritakannya ke tantenya. Tante korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Pelaku sudah kita amankan dan masih pemeriksaan,” ungkap Yuliani. (*/byu)