MALILI – Empat belas hari setelah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Sat Narkoba Polres Luwu Timur kembali membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Keduanya dibekuk di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Rabu 14 September 2020 lalu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengungkapkan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AP (33) dan US (42).
“AP (33) warga Desa Beringin Jaya sementara US (42) warga Kelurahan Tomoni,” beber AKP Joddi, Selasa (20/11/2020).
AKP Joddi menyebutkan dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,56 gram, “Alat hisap sabu berupa bong dan tiga sachet bekas sabu,” ungkapnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan terkait adanya aktivitas pesta sabu dan transaksi sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Luwu Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, sebelumnya, pada 1 Oktober 2020 lalu Sat Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan terduga pengedar sabu.(Rah)