Sat Narkoba Polres Luwu Timur Amankan 3 Pengedar Dalam Sepekan Serta 1000 Butir Obat Daftar G

4350
ADVERTISEMENT

Malili – Dalam kurun waktu sepekan Sat Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat daftar G.

Tiga orang terduga pelaku itu diamankan ditiga lokasi berbeda. Pertama terduga pelaku Heri (29) warga Desa Atue, diamankan di Desa Ussu, Kecamatan Malili pada Senin, 10 Mei 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

“Dari tangan terduga pelaku Heri (29) diamankan barang bukti sabu seberat 0.58 gram yang dikemas dengan plastik kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi, Senin (17/5/2021).

Selanjutnya, terduga pelaku pengedar kedua yakni Abd Azis (31) diamankan di Desa Harapan Lampia, Selasa (11/5/2021). Dari penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi, ditemukan barang bukti sabu seberat 0.12 gram dari terduga pelaku Abd Azis, warga Desa Kamanre, Kabupaten Luwu Timur itu.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, pada penangkapan yang ketiga, AKP Joddi menjelaskan jika pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daftar G dengan jumlah besar.

“Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 15 Mei 2021 kami berhasil mengamankan 1000 butir obat obatan merek tramadol, dan 50 butir THD,” kata AKP Joddi.

Dirinya mengatakan bahwa pemilik obat daftar G itu diamankan saat melakukan penjemputan barang bukti di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Towoti.

“Fahmi (23) warga Desa Langkearaya, diamankan saat melakukan penjemputan barang di salah satu jasa pengiriman,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Luwu Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

(Rah)

ADVERTISEMENT