MALILI – Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Luwu Timur dalam pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Luwu Timur belakangan ini.
Pasalnya, Kasus pencurian motor ini kata Alpian, merupakan kasus pencurian besar yang terjadi di Luwu Timur sebab pelaku telah melakukan pencurian motor di 25 lokasi di Kabupaten Luwu Timur yang juga meresahkan masyarakat selama ini.
“Atas keberhasilan ini, patut kita apresiasi karena kejadian ini masyarakat sempat resah atas ulah pelaku, yang marak melakukan aksi pencurian motor belakangan ini di Kabupaten Luwu Timur,” Kata Alpian, Sabtu (25/12/2021).
Sehingga lanjut Alpian, pimpinan Polres maupun Polda Sulawesi Selatan patutnya memberikan penghargaan kepada Sat Reskrim Polres Luwu Timur atas keberhasilan mereka.
“Penghargaan patut diberikan karena kasus pencurian motor ini terbilang kasus besar karena berdasarkan pengungkapan ada 25 lokasi para pelaku melakukan pencurian. Dan 13 motor hasil curian para pelaku berhasil didapatkan olek Kepolisian Polres Luwu Timur.
Sebelumnya diberitakan, unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian puluhan sepeda motor di Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan itu berlangsung di Jl. Poros Trans Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara Desa Lampia Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa 21 Desember 2021 kemarin.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, mengungkapkan jika pelaku pencurian sepeda motor di 25 TKP dilakukan oleh 3 orang pelaku. Dua berhasil diamankan sedangkan 1 masih dalam pengejaran.
“Kedua terduga pelaku tersebut yakni Kasno (40) warga Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sedangkan rekannya, Fandi (25) warga Jl. Sungai Walanai Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Sementara pelaku satunya masih dalam pengejaran. Yang DPO berinisial E sebagai eksekutor,” Kata Kapolres Luwu Timur, saat menggelar konfrensi perss, Kamis (23/12/2021).
Lanjut AKBP Silvester, kedua pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan residivis kasus pencurian dan pemerkosaan di Kota Palopo.
“Kasno residivis pemerkosaan di Palopo tahun 2016 dan kasus pencurian baterai Tower di Kabupaten Luwu Timur dan Utara pada tahun 2019 baru keluar dari lapas pada September 2021. Sedangkan Fandi residivis pencurian di Kota Makassar tahun 2018,” Bebernya.
Dari 25 TKP polisi berhasil hasil mengamankan 13 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek yang telah dijual ke Kolaka Utara. Sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Barang bukti ini kita amankan sebanyak 13 unit, dari 25 TKP, dan ini kita masih selidiki, apakah masih ada TKP lain atau bagaimana. Hasil curian ini mereka jual di Kolaka Utara dengan harga Rp.2 juta – Rp.4 juta,” kata AKBP Silvester. (Rah)