Malili – Resmob Polres Luwu Timur bersama personil Polsek Towuti menangkap pelaku kasus pencurian satu unit mobil Toyota Rush, Senin (5/7/2021) kemarin.
Pelaku bernama Muh Risal alias Hardiman Perabu alias Man alias Santoso (34) beralamat di Dusun Belira, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Pelaku juga warga Meko Lorong TSM, Kecamatan Pamona Barat, Poso, Sulawesi Tengah.
Risal ini ditangkap sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Gambas, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Towuti, Iptu Hamzah.
Ditangkapnya pelaku atas dasar LP/09/II/ 2021/Sek Towuti tanggal 18 Februari 2021 lalu.
Pelaku melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Rush warna putih di Perumahan Griya Alam Towuti Blok B2, Desa Wawondula pada Kamis 18 Februari 2021 lalu.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap personil dan berusaha melarikan diri.
Polisi lalu memberikan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan oleh pelaku kemudian personil melakukan tindakan tegas dan terukur. Sehingga pelaku menerima 2 butir timah panas yang bersarang di kedua betisnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko memalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan masuk kedalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah.
Pelaku lalu masuk ke dalam rumah mengambil kunci mobil yang tergeletak di atas kursi sofa rumah korban.
Usai mendapati kunci, pelaku lalu keluar melalui pintu belakang kemudian membawa lari mobil korban.
Toyota Rush yang dicuri pelaku milik Dorce Vivianti (36) waega Perumahan Griya Alam Towuti Blok B2, Desa Wawondula.
“Motif pelaku mencuri untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual,” kata Eli kepada, dalam laporannya, Selasa (6/7/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang dicuri oleh pelaku.
Eli menceritakan pada hari Kamis, 18 Januari 2021 sekitar jam 01.30 Wita, pelaku mencungkil jendela belakang rumah korban lalu pelaku masuk kedalam rumah.
Selanjutnya korban mengambil satu buah handphone yang berada diatas meja kemudian pelaku mengambil kunci mobil diatas kursi sofa lalu keluar melalui pintu belakang.
Selanjutnya pelaku menuju ke tempat parkiran mobil dan masuk kedalam mobil lalu pergi mengendarai mobil tersebut menuju ke kampungnya di Meko, Kecamatan Pamona Barat, Poso.
Adapun kronologis penangkapan pelaku, pada Senin, 5 Juli 2021. Sekitar jam 14.30 Wita, polisi memperoleh informasi kalau pelaku pencurian mobil tersebut telah kembali di Kecamatan Towuti.
Di Towuti, pelaku sedang berada di rumah temannya di Jalan Gambas, Desa Wawondula Towuti.
“Sehingga personil Polsek Towuti bersama Tim Resmob Polres Luwu Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah temannya,” kata Eli.
Pada saat dilakukan penangkapan lanjut Eli, pelaku melakukan perlawanan terhadap personil dan berusaha melarikan diri.
Polisi lalu memberikan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan oleh pelaku kemudian personil melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Sehingga pelaku terjatuh dan setelah dicek pelaku mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kiri dan kanan,” katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Wawondula untuk mendapatkan perawatan medis.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai catatan, pelaku pernah melarikan diri di Rutan Polsek Poso Kota pada Tahun 2014. pelaku juga merupakan DPO Polsek Pamona Utara (Polsek Tentena) Polres Poso.
(Rah)