LUWU TIMUR – Kepolisian Polres Luwu Timur, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan kendaraan bus karyawan PT Vale.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AR (40), RN (34) dan NS (59). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir dan pengerusakan bus karyawan PT Vale saat melakukan aksi demonstrasi.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti rekaman video yang didapatkan polisi.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, mengatakan pada saat berlangsungnya aksi demonstrasi massa memberhentikan bus karyawan PT Vale dan melakukan penganiayaan terhadap sopir.
Selain itu, lanjut AKBP Silvester MM Simamora, mereka juga melempari bus dengan batu dan kayu yang mengakibatkan kaca bus pecah.
“Mereka memaksa turun semua penumpang, menganiaya sopir dan melakukan pelemparan bus dengan batu yang mengakibatkan kaca pada bus pecah. Memukul dengan kayu dan helem,” Kata AKBP Silvester MM Simamora, saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Luwu Timur, Rabu (16/3/2022).
“Akibatnya, korban Suardi mengalami luka bengkak pada muka dan hidung,” Tambahnya.
Akibatnya dari perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 160 KHUP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara, Pasal 170 ayat 1 KHUP ancaman 5 tahun 6 bulan dan 351 KHUP ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan.
Sekedar diketahui, puluhan massa yang tergabung dalam Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) melakukan aksi demonstrasi di Pertigaan Enggano Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Mereka menuntut PT Vale memberikan hak-hak masyarakat. Aksi demonstrasi ini berakhir dengan penganiayaan dan perusakan bus. (Rah)