Terkendala Masalah Ekonomi, IRT di Luwu Timur Kedapatan Edarkan Sabu

980
ADVERTISEMENT

MALILI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 45 tahun harus menjalani kehidupan sehari-harinya dibalik jeruji besi karena tertangkap basah menguasai narkotika jenis sabu.

Wanita berinisial NN (45) ini dibekuk Sat Narkoba Polres Luwu Timur di Dusun Salabu, Desa Wawangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Senin, 19 Oktober 2020 kemarin.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi menjelaskan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pesta narkoba yang sering terjadi.

“Menerima informasi itu kami melakukan pemantauan dan penyelidikan sehingga berhasil diamankan seorang wanita berinisial NN (45),” kata AKP Joddi, Rabu (21/11/2020).

ADVERTISEMENT

Wanita paruh bayah ini, nekat mengedarkan barang haram tersebut lanjut AKP Joddi karena dilatar belakangi persoalan ekonomi.

“Menurut dari pengakuan terduga pelaku, dia nekat menjual sabu karena persoalan ekonomi. Suaminya pengangguran jadi dia ambil jalan pintas,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 sachet sabu seberat 0,89 gram, dua batang pipet, satu batang pireks, 1 buah sumbu serta sendok sabu dan korek api.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Luwu Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rah)

ADVERTISEMENT