BELOPA – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu, menggelar sosialisasi inspeksi protokes gedung dan lingkungan. Sosialisasi ini, berdasarkan Surat Mentri Dalam Negeri No.364.1/6018/SJ Tentang Inspeksi Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan.
Kegiatan ini juga, dilakukan berdasarkan Perda No.6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran. Surat Bupati Luwu No.645/DAMKAR/XI/2020 Tentang Inspeksi Sarana dan Prasarana Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan se-kab Luwu.
Kegiatan tersebut, untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah terjadimya kebaran serta langkah-langkah penyelamatan bangunan dan gedung jika terjadi kebakaran.
Kadis Damkar Luwu, Awwabin mengatakan jika pada tahap awal ini, pihaknya mensosialisasikan regulasi terkait pencegahan pemadaman kebakaran.
Kegiatan ini juga untuk melakukan pendataan awal terhadap ketersediaan sarana dan prasana proteksi kebakaran, khususnya pada bangunan gedung yang ada di masyarakat, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.
“Instruksi yang kita sampaikan kepada masyarakat pertama, melengkapi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung, menyiapkan sarana prasarana pencegahan, inspeksi penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan agar masyarakat melengkapi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung, inspeksi sarana prasana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan dan lingkunga.
Dimana katanya, objek inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan gedung dan lingkungan: seperti, Akses dan Pasokan air untuk pemadam, sarana penyelamatan, Sistem proteksi pasif, Sistem proteksi aktif, Utilitas bangunan gedung dan Fire safety management.
“Inspeksi ini akan dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menghadapi bencana kebakaran, insfeksi ini akan dilaksanakan pada 100 titik di empat dapil di Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat melakukan perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran di setiap lingkungannya sangatlah penting.
“Sehingga kami menghimbau agar masyarakat turut handil melakukan pengawasan, serta menjaga sarana dan prasarana pemadam di lingkungan masing – masing, dan juga melaporkan terjadinya kebakaran dan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran,” imbaunya.
“Mari kita bersama – sama melindungi diri dan keluarga kita dari bencana kebakaran, API kecil adalah teman, tapi API besar adalah lawan, tetap siaga dan waspada,” pungkas Awwabin. (Mita)
Berikut Hotline Damkar Luwu:
Posko Induk Belopa : 0853 3398 0888
Sektor Larompong : 0852 5505 5757
Sektor Ponrang : 0852 9855 2758
Sektor Walenrang : 0852 9855 2759