Luwu Utara–Anggota DPRD Provinisi dari Fraksi FKS, Andi Syafiuddin Patahuddin, gelar Kosultasi Publik yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, kepolisian dan OKP di Luwu Utara. Pada Minggu, (29/11/20). Di Warkop Daeng Asis, Kelurahan Kappuna, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara.
Kegiatan tersebut merupakan upaya DPRD Provinsi Sulawesi selatan dalam menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Tehadap Masyarakat Miskin (PBHTMM).
Andi Patahuddin yang juga Wakil Ketua Bapaperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan tahap awal dari penyusunan Ranperda, sebelum lanjut ke Tahapan berikutnya.
”Tujuannya adalah mendengar saran, tanggapan dan masukan dari masyarakat soal Ranperda ini, kalau memang masyarakat setuju Ranperda ini dilanjutkan, tapi bisa juga tidak dilanjutkan bila masyarakat tidak setuju,” jelas Petta sapaan akrab legislator PKS ini.
Yang jelas lanjut Petta, Ranperda ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat miskin, dalam pemenuhan hak bantuan Hukum bagi masyarakat miskin agar dalam keputusan peradilan nantinya masyarakat bisa merasakan apa itu keadilan hukum.
Menurutnya, rujukan dari Ranperda ini adalah Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, nantinya masyarakat mskin akan mendapat bantuan hukum dari pemerintah Provinsi dengan menunjuk advokat atau pengacara yang dibiayai oleh Perprov Sulsel.
”Tapi tahapan Ranperda ini masih cukup panjang, tapi kita berharap Ranperda ini nantinya bisa berjalan sukses, dan dimamfaat bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.
Sementara dalam Kosultasi Publik di Wakop Daen Asis, yang tetap memperhatikan Protokol Covid 19 ini, Andi Saifuddin menghdirkan dua Narasumber yakni DR Yusuf dan Kapolres Luwu Utara diwakili Kasat Serse AKP Syamsul Rijal. (*/byu)