MALILI–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur mendapat sorotan perihal program penyediaan jaringan internet desa tahun 2017 yang dianggarkan sebesar Rp 15 juta per desa.
Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen mengatakan yang perlu dipahami bahwa keberadaan jaringan internet di desa adalah sebuah kebutuhan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan sesuai dengan visi misi Luwu Timur.
“Anggaran di desa untuk pembangunan infrastruktur jaringan internetnya sebesar Rp 15 juta perdesa. Nilai itu sebelumnya dikoordinasikan ke dinas Kominfo karena kewenangan masalah internet di kabupaten rananya ada di Kominfo,” kata Halsen, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, anggaran infrastruktur tersebut diambil dari dana desa tahun anggaran 2017. Setelah anggaran disiapkan di masing-masing desa, kata Halsen, selanjutnya disampaikan ke Kominfo untuk pelaksanaan selanjutnya di masing-masing desa.
Ia menjelaskan, dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur sebagai leading sector pada penyediaan jaringan internet ini. Dimana penyedia jasa adalah Teras Data.
“Setelah Kominfo mendapatkan rekanan yang memenuhi syarat, kemudian Kominfo memperkenalkan ke kami di DPMD calon rekanannya. Saya cuma sampaikan ke Kominfo, kalau menurut Kominfo semua sudah memenuhi syarat dan rekanan itu layak mengerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, silahkan dikerjakan,” ungkap Halsen.
Halsen pun membantah soal dugaan program internet desa adalah titipan dari dinasnya seperti opini yang berkembang. “Karena jaringan internet di kantor desa, sangat dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kominfo Luwu Timur, Darwin menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur, tidak ada kerugian negara di pengadaan internet desa. “Hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ada (kerugian). Tapi selalu saja dibuat menjadi ada masalah,” kata Darwin.
Sekedar diketahui, belakangan ini opini dugaan titipan program internet desa diduga dilakukan oleh dinas DPMD menuai sorotan publik bahkan program tersebut terindikasi terjadi kerugian negara. Namun, hal tersebut tidak benar adanya setelah tim ahli Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat turun melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya indikasi yang dimaksud. (rah)