Warga Purangi, Pelaku Begal Motor di Depan BRC Palopo Akhirnya Diciduk Polisi, Ternyata DPO Kasus Ini Juga Loh

617
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kasus begal motor yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalur dua, depan BRC Jalan Durian Palopo akhirnya terkuak setelah pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Wara Palopo, Rabu 6 Januari 2021 kemarin.

Disampaikan Panit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Ipda Andi Akbar, kepada awak media, Kamis (7/1), jika pelaku yang bernama Asriadi alias Adi alias Kolombus (29), sudah diamankan atas kasus pencurian/perampasan sepeda motor yang digunakan korban, Nurul Fadilla.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan laporan polisi: LPB/242/XII/2020/SPKT tanggal 27 Desember 2020, atas nama pelapor Nurul, pelaku Asriadi sudah kami amankan Rabu kemarin sekira pukul 19.00 Wita,” Ipda Akbar mengungkap.

Ia menambahi, Pelaku adalah warga Perumahan Grand Songka Kel. Purangi Kec. Wara Selatan, kota Palopo, dan barang bukti yang lebih dulu diamankan sebelumnya yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah putih juga sudah amankan pihaknya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kejadian yang menghebohkan ini terjadi pada hari Minggu 27 Desember 2020 lalu, sekira pukul 05.30 Wita, dimana Pelapor keluar dari rumah menggunakan sepeda motor operasional dan bermaksud untuk mengembalikan motor tersebut ke rumah Hj Rasdiana. Setelah Pelapor sampai depan rumah Hj Rasdiana, Pelapor (Nurul) dan teman-temannya hendak membuka pagar, tiba-tiba datang Pelaku menghampiri Pelapor dan mengambil/merampas motor tersebut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, yaitu mengambil dan merampas motor milik korban. Pelaku juga merupakan seorang residivis, dan masuk DPO dalam kasus penganiayaan/pemarangan berdasarkan laporan polisi: LPB/233/XII/2020/SPKT tanggal 03 Desember 2020 lalu, atas nama pelapor Indra Wahyu Saptaji,” pungkas Panit Reskrim Polsek Wara itu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” sebut AKP Edi Sulistyo, Kasubag Humas Polres Palopo dalam rilisnya.

(iys)

ADVERTISEMENT