PALOPO–Terkait penyelenggaraan pemerintahan serta suasana keagamaan di bulan suci ramadhan 1422 H, Walikota Palopo HM Judas Amir didampingi Asisten II, Wakil Ketua III Baznas dan Kepala Dinas Kominfo mengadakan jumpa pers di rumah jabatannya, di SaokotaE, Jalan Andi Ahmad, Wara Utara, Palopo, Minggu siang ini.
Dalam kesempatan itu, walikota HM Judas Amir mengajak insan media memberikan informasi bernilai edukatif kepada masyarakat terkait kegiatan selama bulan suci ramadhan tahun ini.
Selain itu, Judas Amir juga meminta warga Palopo yang tergolong mampu agar memanfaatkan momen ramadhan untuk berbagi rezeki kepada masyarakat kurang mampu, dengan menyalurkan zakat harta (zakat mal) di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang ada di kota Palopo.
“Momen bulan suci ramadhan, kami mengimbau kepada warga yang mampu untuk menyalurkan sedikit rezekinya, baik dalam bentuk zakat harta atau zakat mal, atapun infaq. Sebab bersedekah atau mengeluarkan zakat, di bulan puasa itu rezekinya berlipat ganda, kami mengajak kita semua mari menyalurkannya di Baznas Kota Palopo,” ucap Judas Amir, Minggu (18/4).
Selain soal zakat mal maupun zakat fitrah, yang mana Baznas tahun lalu menyalurkan 4,6 miliar dana dari zakat mal, infaq sadaqah dalam bentuk program bantuan -walikota Palopo juga menyampaikan soal rencananya mengecat bibir selokan dan drainase agar lebih cantik dan indah dilihat.
“Semua saluran air, drainase dan sejenisnya yang ada di Palopo, bibirnya akan kita cat, tujuannya supaya lebih indah dan cantik dilihat. Jadi khusus yang ada bibirnya atau yang sudah cor talud,” jelas walikota.
Berikut 4 poin penting yang disampaikan walikota Palopo dalam jumpa pers tersebut:
- Zakat harta /mal di Baznas kota Palopo
- Zakat Fitrah di masjid-masjid agar penyalurannya berlangsung baik dan merata, tak ada lagi penerima zakat (mustahik) yang tak dapat.
- Pengecatan bibir saluran got/drainase untuk mempercantik kota Palopo.
- Terkait Pandemi covid-19, Pemkot Palopo akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi saja. Palopo telah turun dari zona oranye ke zona kuning. Walikota berharap Palopo dapat menjadi zona hijau kembali.
Hadir dalam Press Conferencee kali ini, selain walikota Palopo juga nampak Kepala Dinas Kominfo Palopo Baso Akhmad, Asisten II Taufiq, Wakil Ketua III Baznas Palopo As’ad Syam dan staf Kominfo serta insan media di kota Palopo.
(*)
SEGINI BESARAN ZAKAT TAHUN INI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo dan Kementerian Agama Kota Palopo dan juga turut hadir Ormas Islam kota Palopo telah menggelar penetapan besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2021/1442 H, pada 7 April lalu di Ruang Kantor Baznas Palopo.
Dari hasil gelar rapat tersebut ditetapkan tiga pilihan, yakni pilihan pertama yang tertinggi Rp35 ribu, pilihan kedua Rp30 ribu, dan ketiga yang terendah Rp25 ribu per jiwa.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo, Drs H Muchtar Basir MM Rabu 7 April 2021.
Penetapan nilai zakat tersebut masih menunggu diterbitkannya surat keputusan Wali Kota Palopo bahwa besaran zakat fitrah, infaq RTM, infaq haji dan fidiyah tahun 2021.
Wali Kota juga menetapkan infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp30 ribu per rumah tangga, fidiyah per hari Rp20 ribu bagi muslim/muslimat yang tidak berpuasa karena ada uzur sesuai syariah.
Fidiyah per hari ini turun Rp15 ribu, jika dibandingkan tahun 2020, lalu, yakni mencapai Rp35 ribu per hari.
”Adapun standar nilai zakat fitrah berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari setara dengan satu sha atau 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa,” jelas Muchtar.
Kemudian, untuk calon haji, zakat maal Rp950 ribu yang dihitung dari 2,5 persen dari biaya perjalanan haji Rp38 juta. Sedang infaq calon haji Rp750 ribu.
Penetapan nilai zakat fitrah Palopo, infak RTM, dan lain-lain tahun ini, dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi pimpinan BAZNAS Kota Palopo, Pemkot Palopo, jajaran Kementerian Agama Palopo, dan MUI Palopo.
Ditambahkan, nilai zakat tahun ini lebih rendah dibanding nilai zakat tahun 2019 lalu yakni yang tertinggi Rp40 ribu.
Menindaklanjut SK tersebut, BAZNAS Palopo telah mengeluarkan surat edaran kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Masjid se Kota Palopo. Sekaitan pandemi Covid-19, pengurus UPZ masjid diminta menjemput pembayaran zakat ke rumah muzakki (pembayar zakat) demi mencegah muzakki berkumpul di masjid. Saat menerima zakat diupayakan tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan.
Pengurus UPZ juga diminta menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dan mengantar langsung ke rumah mustahik untuk mencegah berkumpulkan orang di masjid, proaktif melakukan pendataan mustahik dengan berkoorinasi RT/RW supaya tepat sasaran secara syari.
(*)