PALOPO–Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH secara virtual mengikuti Rapat Koordinasi Gubernur, Bupati/Walikota tentang peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dilaksanakan di Rujab Saokotae, Jumat 30 April 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kesempatan itu menyampaikan Presiden RI telah menetapkan sejumlah kebijakan yakni menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya berbeda dengan negara lain yang pertumbuhan ekonomi dan penduduknya rendah.
Berbeda dengan Indonesia yang pertumbuhan penduduk yang tinggi dan angkatan kerja juga lebih banyak di masa pandemi sekarang ini APBN ataupun APBD tertekan pendapatan berkurang dan belanja meningkat.
Kemudian terkait Percepatan Penegasan Batas Daerah Salah satu hambatan dalam penyelesaian penataan ruang itu adalah adanya batas wilayah yang antar kabupaten maupun tingkat provinsi itu ada yang tidak jelas dan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Dalam BAB III Pasal 4 menyebutkan bahwa penyelesaian batas daerah terdiri atas percepatan penyelesaian batas daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
Penyelesaian ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan kawasan hutan dalam hal-hal kawasan hutan ditetapkan lebih awal dari RTRWP dan/atau RTRWK dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada kawasan hutan yang ditetapkan terakhir.
Kemudian dalam hal RTRWP dan/atau RTRWK ditetapkan lebih awal dari kawasan hutan, dilakukan tata batas dan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.
Tidak mudah menyelesaikan ini kita harus lebih bekerja maksimal kemudian sesuai dengan instruksi gubernur menunjuk sekda/asisten pemerintahan menjadi pengendali penyelesaian batas daerah.
Dilanjutkannya melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas kemudian mendorong bupati/walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah serta melakukan penguatan personel dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.
Selain Walikota Palopo hadir pula Asisten I Setda Kota Palopo Drs. H. Burhan Nurdin, M.Si, Kabag Pemerintahan Setda Kota Palopo Subhan, S.Sos., M.Si.
(*)