Luwu Utara–Sampah berkonotasi kotor, busuk dan bau. Tidak dilirik, bahkan dibuang. Padahal sampah bisa bernilai ekonomis, jika dikelola dengan baik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Utara mencoba merubah paradigma berpikir masyarakat terkait sampah.
Selain membentuk Bank Sampah di beberapa titik, DLH juga memanfaatkan program TPS 3R sebagai wadah pengelolaan sampah menjadi lebih bernilai.
Tahun 2020, Luwu Utara memiliki satu TPS 3R yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Dinas Lingkungan Hidup. TPS 3R ini ditempatkan di Desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Selatan (Sultan) dengan nama TPS 3R Berkah.
Setahun berjalan, TPS 3R ini telah berhasil mengolah sampah organik menjadi olahan sawit, enceng gondok. Tak hanya itu, TPs 3R ini juga mengolah kotoran hewan menjadi pupuk organik.
Bahkan pupuk organik ini dipasarkan alias dijual dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar desa Mulyorejo, khususnya para petani, dengan harga Rp 10.000 per sak (7 kg).
Bahkan sebagian didistribusi juga ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah setempat untuk digunakan para penyuluh pertanian.
“Selain sampah organik, kita juga mengolah dan memilah sampah anorganik yang diambil dari masyarakat desa untuk kemudian kami olah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi,” kata Ketua TPS 3R Berkas, Dasep.
Sementara Pendamping TPS 3R DLH, Ahmad Tahir, mengungkapkan bahwa TPS 3R di Luwu Utara baru ada satu yang sudah beroperasi, yaitu TPS Berkah Desa Mulyorejo. Satu TPS, yaitu Bunga Masamba Kelurahan Baliase, masih dalam tahap pembenahan.
Meski begitu, pada 2021, Kementerian PUPR melalui Bidang Cipta Karya akan membangun TPS 3R di dua titik, yaitu Desa Lara Baebunta Selatan dan Desa Patoloan Bonebone. “Insya Allah, kita mendapat lagi bantuan pembangunan TPS 3R tahun ini sebanyak dua titik,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, TPS 3R singkatan dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle, yaitu sebuah tempat pengelolaan persampahan berbasis kawasan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang diarahkan pada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang) sampah. TPS 3R ini dikelola oleh Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP) yang dibentuk dari hasil rembug masyarakat dan disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah.
(LH)