AA Resmi Tersangka, Oknum Pengacara di Palopo Perkosa Wanita Kenalan di Medsos

131
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

OKNUM pengacara di Kota Palopo berinisial AA (26) resmi ditetapkan tersangka usai memperkosa wanita inisial IR (26). Pelaku memperkosa korban yang baru dikenalnya di media sosial (medsos).

“Pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan maksimal hukuman selama 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Minggi (23/6/2024).

ADVERTISEMENT

Sayed mengungkapkan, pelaku selama ini intens komunikasi via percakapan elektronik. Keduanya berkenalan dari aplikasi media sosial. “Awalnya korban dengan pelaku ini berkenalan melalui chat di Instagram sehari sebelum kejadian,” tuturnya.

Belakangan, keduanya pun memutuskan untuk bertemu. Pelaku saat itu menjalankan aksinya dengan modus mendengarkan curhatan korban. “Baru pertama kali diajak ketemu untuk curhat. Meski tidak ada hubungan spesial, korban sama sekali tidak curiga kepada pelaku,” kata Sayed.

ADVERTISEMENT

Diketahui, AA ditangkap polisi usai diduga memperkosa IR. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mendengarkan curhatan korban.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kota Palopo pada Selasa (18/6) malam lalu. Pelaku dan korban awalnya bertemu di salah satu warung kopi (warkop) di Palopo.

“Awalnya pelaku yang merupakan pengacara ini intens chatting dengan korban di Instagram kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu ngopi dan mencurahkan isi hatinya tentang masalah asmara yang dialami oleh korban dengan mantan pacarnya,” terang AKP Sayed.

Setelah ngopi, pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengambil makanan. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumahnya. “Sesampainya di rumah pelaku, pelaku kemudian mengajak korban untuk makan makanan yang diambil di rumah orang tuanya, namun korban menolak,” bebernya.

Lebih lanjut Sayed menuturkan, pelaku pun makan sendiri. Setelah makan, pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamar dengan dalih mendengarkan curhatan korban soal mantan pacarnya.

“Di dalam kamar itulah sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka seluruh pakaian korban dan memaksa untuk memuaskan hawa nafsunya,” ungkapnya.

Korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian membuat laporan di Polres Palopo pada Rabu (19/6). Tim Sat Reskrim Polres Palopo kemudian mengaman pelaku di rumahnya pada pukul 20.00 Wita, malam itu juga. (put)

ADVERTISEMENT