= Kasi Intel: Kami Gandeng Sejumlah Ahli Lengkapi Penyidikan
MALILI–Publik di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), terutama para pegiat antikorupsi mulai meragukan kinerja Kejaksaan Negeri Lutim dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Sebab, dari beberapa kasus dugaan korupsi yang berproses hingga tingkat penyidikan, belum ada satu kasus ditetapkan tersangkanya. Salah satunya, kasus dugaan korupsi seragam sekolah gratis Juara Lutim.
Hingga saat ini, penyidikan perkara yang ditengarai banyak menyeret sejumlah oknum pejabat ini, masih berkutat pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Menyoal belum adanya tersangka yang ditetapkan, mencuat sindiran tak sedap ke Kejari Lutim, mungkinkah ‘masuk angin’?
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lutim, Dery F. Rahman menampik tegas tudingan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya saat ini tengah
menggandeng sejumlah ahli untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai Rp8,7 miliar tersebut. “Ini upaya memperkuat alat bukti dan meneliti keabsahan perubahan mekanisme penyaluran anggaran di lapangan,” kata Dery di Malili, Selasa (3/11/2026) lalu.
Dikatakan, pemeriksaan ahli dari sektor keuangan negara, hukum pidana , hingga administrasi pemerintahan diperlukan untuk menyinkronkan temuan unsur perbuatan melawan hukum (PMH). “Permintaan keterangan ahli dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan menyinkronkan temuan adanya unsur melawan hukum. Penyidik tentu tak ingin terburu-buru,” ujar Dery.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik juga mendalami aspek tata kelola birokrasi dan potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.
Yang menarik, di tengah proses penyidikan perkara ini, sorotan tertuju pada keterkaitan posisi AA, mantan anggota DPRD Lutim yang dikenal memiliki jalur koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, serta istrinya yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur.
Diketahui, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur dan petunjuk teknis (juknis), setiap siswa dijadwalkan menerima dana bantuan langsung senilai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening masing-masing. CariPeta Wilayah
Namun, dalam realisasinya, mekanisme tersebut berubah. Dana dari kas daerah tidak ditransfer ke rekening siswa, melainkan disalurkan langsung ke 56 UMKM konveksi berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperindag Luwu Timur.
Perubahan skema pembayaran dari sistem transfer individu ke kemitraan UMKM inilah yang kini diuji oleh penyidik dari sisi hukum pengadaan barang dan jasa.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Luwu Timur masih terus mengumpulkan dokumen dan memeriksa para saksi terkait sembari menunggu hasil formulasi dari para ahli guna menentukan status hukum selanjutnya dalam perkara ini. (***)

