PALOPO — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang di Jl. Dahlia Raya No. 36, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 15.10 WITA setelah serangkaian penyelidikan yang dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi.
Adapun inisial pelaku MA (18). Dia merupakan mahasiswa yang tinggal di Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo. Kejadian ini bermula pada Selasa (27/08/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, korban diberitahu anaknya bahwa pelaku terlihat masuk ke dalam kamarnya. Ketika pelaku keluar, sejumlah uang jatuh dari kantongnya.
“Korban kemudian memeriksa dompetnya dan menemukan uang sebesar Rp 30 juta telah hilang. Pelaku diketahui merupakan anak angkat dari orang tua korban, namun tidak lagi tinggal bersama,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pada Rabu (23/10/2024), Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung menuju lokasi di Jl. Dahlia Raya dan berhasil menangkap MA.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga pelaku mengakui telah mencuri uang tersebut dengan cara masuk melalui jendela dan membuka lemari korban menggunakan kunci duplikat. Uang senilai Rp 30 juta tersebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus diselidiki pihak kepolisian guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (*)