BELOPA — 12 hari lagi masyarakat menuju tempat pemungutan suara atau hari pencoblosan yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 pemilihan Capres-Cawapres, Anggota DPR RI, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD. Ihwal menciptakan pemilu damai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang digaungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum seluruhnya berjalan baik.
Bagaimana tidak? Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho terbukti melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 70, tentang larangan memasang APK di atas pohon belum juga ditertibkan pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Hingga Jumat 2 Februari 2024, APK para Caleg dari berbagai latar partai politik itu dipasang dipaku di atas pohon dan menjamur di sekitar Kota Belopa, Kabupaten Luwu. Publik mempertanyakan posisi Bawaslu Kabupaten Luwu sebagai leading sektor penertiban pelanggaran APK pemilu di masa kampanye.
Ketua Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi, Ismail Wahid menyinggung integritas Bawaslu Luwu dalam mengawal upaya menciptakan pemilu damai. Pasalnya APK nyata melanggar PKPU itu dinilai dapat menciptakan keresahan dan antipati di masyarakat belum mampu ditindak.
“Kalau masyarakat saja sudah antipati, lalu kepada siapa lagi mereka percaya akan berjalannya pemilu yang dianggap pesta demokrasi ini bisa berjalan jujur adil,” kata Ismail Wahid, Senin 22 Januari lalu.
Ia menilai peluit peringatan Bawaslu Luwu soal pelanggaran dan penertiban APK masih senyap. Sebab sesuai UUD 1945 pasal 22E ayat 6 disebut pemilihan umum diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun. “Kalau pelanggaran baliho saja di pohon tidak bisa ditindak, lalu bagaimana kemungkinan persoalan besar akan terjadi terkait pelanggaran pemilu sebelum atau sesudah hari pencoblosan nanti,” ungkap Ismail.
Serupa dengan Ismail Wahid, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe mengatakan penindakan atau penertiban APK melanggar di masa kampanye adalah wewenang Bawaslu melalui divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, langkah KPU secara administrasif telah menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu melalui surat penyampaian yang tertuang di nomor 53/PL.01.6-SD/7317/2024 pada tanggal 17 Januari 2024, meminta ketua partai politik se-Kabupaten Luwu untuk menurunkan atau melepas bahan kampanye juga alat peraga kampanyenya.
“Bukan ranah KPU soal penertiban pelanggaran kampanye. Kami sudah sampaikan balasan administratif ke Bawaslu dan pimpinan Parpol melalui surat secara resmi,” ucapnya.
Belum ada titik temu koordinasi lintas sektor komisi penyelenggara dan badan pengawas pemilu soal penertiban APK melanggar di masa kampanye.
Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Luwu, Asriani pada 26 Januari, menjawab surat balasan KPU soal APK terbukti mengabaikan aturan PKPU tersebut. Ia mengatakan, secara regulasi tentang penanganan pelanggaran semacam itu, pihaknya telah menyampaikan aduannya secara administratif ke Komisi Pemilihan Umum.
Meski hingga hari ini belum juga dilakukan penertiban APK para Caleg yang masih mejeng di pohon alun-alun Kota Belopa. Asriani lantas mengungkap hal itu, ia akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. “Kami akan koordinasikan dengan DLH dan Sapol PP,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mewanti-wanti bila ada baliho yang tidak sesuai aturan Perda maupun PKPU perlu dilakukan penertiban. Pasalnya hal itu dinilai merusak lingkungan dan estetika kota.
“Pemandangannya merusak estetika dan keindahan serta mengganggu keamanan,” ucap Enrika.
Enrika mengatakan, hingga Selasa 30 Januari ini pihaknya belum juga mendapat informasi atau koordinasi dari Bawaslu soal pembahasan dan penertiban pelanggaran APK tersebut. (mat)