Balihonya Dirusak Pelaku Tak Dikenal, Caleg PDI Perjuangan Luwu Lapor Bawaslu

67
ADVERTISEMENT

BELOPA — Aksi pengrusakan baliho terjadi di Kabupaten Luwu. Baliho milik caleg PDI Perjuangan Dapil 8 Luwu, Galaluddin Banneringgi, dirusak pelaku tak dikenal. Aksi tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan mengungkapkan, laporan tersebut sementara diproses Panwascam setempat. “Laporannya sudah masuk ke Panwascam setempat. Kami juga sudah meminta kelengkapan bukti laporan seperti kronologi kejadian atas pengrusakan baliho itu,” jelasnya kepada wartawan, pekan lalu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengaku, kasus ini sudah masuk dalam ranah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

“Jika terbukti, kasus ini sudah masuk ke pelanggaran pidana Pemilu. Itu diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Tetapi ini masih dugaan pelanggaran Pemilu,” terangnya. Kata Asriani, laporan pengrusakan baliho ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

“Pemilik baliho yang melaporkan langsung terkait pengrusakan baliho ini. Pelaporannya sementara diproses,” ujarnya. Dirinya menambahkan, kasus pidana Pemilu lebih lanjut akan ditangani Bawaslu Luwu setelah Panwascam melengkapi syarat yang sudah ditentukan. “Untuk semua kasus semua bisa dilaporkan di kecamatan. Jika sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya dan dugaan pidana pemilu maka itu disampaikan ke Bawaslu untuk pengambil alihan,” tuturnya. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT