Bawaslu Luwu Rekomendasi Pemilihan Ulang Tiga TPS di Walmas, Ini Masalahnya…

543
ADVERTISEMENT

BELOPA — Bawaslu Luwu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Walenrang -Lamasi (Walmas). Tiga TPS tersebut adalah TPS 2 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang untuk pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kemudian TPS 6 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara untuk surat suara Presiden, DPD dan DPD RI.

” Juga di TPS 9 Desa Ilan Batu Uru Kecamatan Walenrang Barat untuk surat suara DPRD Kabupaten,” kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, Selasa (20/02/2024). Irpan menjelaskan, PSU dilakukan di tiga TPS karena kasusnya berbeda. Di TPS 2 Tombang ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

ADVERTISEMENT

Sedangkan di TPS 6 Desa Pongko, ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, bukan pemilih tambahan dan tidak memiliki surat pindah memilih diberikan surat suara untuk melakukan pencoblosan di TPS tersebut. ” Kasus di TPS 9 Ilan Batu Uru, ada warga yang menguasai surat suara DPRD Kabupaten untuk dicoblos,” tambahnya.

Ia mengatakan, pasal yang dilanggar akibat kasus tersebut adalah 372 ayat 2 UU 7 TAHUN 2017 dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 huruf D dan Ayat 3. ” Kami juga masih mendalami terkait kejadian tersebut apakah ada perbuatan pidana pemilu yang terjadi atau tidak,” tegasnya. Dari informasi yang dihimpun dari KPU menyebut bahwa Pemilihan ulang akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024. (mat) 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT