Beda Pendapat PT Masmindo vs Masyarakat Soal Demo Dugaan Perampasan Lahan di Rante Balla

44
Aksi unjukrasa oleh Aliansi Masyarakat Tana Luwu di Desa Rante Balla.
ADVERTISEMENT

BELOPA — Seusai viral dan mendapat reaksi ragam kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. PT Masmindo Dwi Area buka suara menanggapi peristiwa dugaan perampasan lahan warga yang terjadi di Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Senin (16/9/2024) lalu.

Peristiwa viral itu memicu kecaman dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu bersatu dan melakukan aksi unjukrasa di depan kantor perwakilan PT Masmindo di Jalan Jalur Dua, Belopa, pada Rabu (25/9) dan aksi serupa di Pos 6 Desa Rante Balla, Kamis (26/9), menyebabkan seorang karyawan PT Masmindo terluka. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi beruntun tersebut.

ADVERTISEMENT

Menyikapi itu, PT Masmindo melalui siaran pers diterima, Jumat (27/9/2024), mengungkapkan, aksi unjukrasa masyarakat terjadi secara beruntun pada dua lokasi tersebut, sepenuhnya telah diserahkan kepada proses hukum.

“MDA sedang melakukan investigasi internal, yang hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka. Terkait tuduhan penyerobotan lahan dalam kegiatan land clearing di Dusun Nase, Desa Rante Balla yang memicu rangkaian aksi tersebut, MDA menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kutipan siaran pers PT Masmindo.

ADVERTISEMENT

Perusahaan tambang emas ini juga menegaskan, seluruh kegiatan perusahaan dilakukan berdasarkan undang-undang, hukum, dan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga mengklaim, PT Masmindo pemegang kontrak karya yang pelaksanaannya senantiasa mengacu pada undang-undang Minerba, PP No 96 tahun 2021.

Sementara itu perbedaan pendapat oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu soal klaim PT Masmindo itu.

Idul, Jendral aksi unjukrasa Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu, Minggu (29/9) mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Dusun Nase, Rante Balla, beberapa waktu lalu merupakan bentuk perampasan lahan warga secara paksa.

“Pembukaan lahan yang dilakukan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dan segala aktivitas yang memiliki IUP dan IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah terhadap pemilik tanah sebelum dilakukan pembersihan lahan. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh pihak PT Masmindo Dwi Area,” ucap Idul.

Menurutnya, aksi penyerobotan itu sengaja dilakukan PT Masmindo, mereka dengan mudah mengambil paksa lahan masyarakat dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan.

“PT Masmindo harus diberikan perhatian yang serius karena melakukan kontrak karya dan aktivitas pertambangan secara terbuka ditengah pemukiman masyarakat,” lanjutnya.

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu pada hari itu, itu tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Aliansi dijegal dan ditahan oleh aparat keamanan yang berjaga di lokasi saat hendak menemui pihak perusahaan PT Masmindo.

Lantaran pihak perusahaan menolak menemui pengunjukrasa, sehingga para pengunjukrasa memblokade jalan yang menjadi akses utama pihak perusahaan.

Aksi blokade jalan, ungkap Idul, akan terus berlanjut, bahkan berjilid dan akan mengundang gelombang massa yang lebih besar. Sampai apa yang menjadi tuntutan masyarakat dipenuhi oleh pihak PT Masmindo. (mat) 

ADVERTISEMENT