MASAMBA–Enam orang remaja pria di Luwu Utara, Sulawesi Selatan diamankan usai melakukan tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur secara bergilir.
Para pelaku diketahui berinisal MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) merupakan warga Kelurahan Bone, lalu IR (16) dan MP (16) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba.
Mereka diamankan unit resmob Polres Luwu Utara berdasarkan Laporan Polisi bernomor LPB / 140 / V / 2021 / SPKT, tertanggal 15 Mei 2021.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan jika korban AV (12) telah melaporkan 6 tersangka yang telah diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya secara bergilir, kata Kapolres, Minggu (16/5).
Usai menerima laporan dari korban, unit resmob Polres Luwu Utara pun langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ke enam terduga Pelaku.
“Pertama yang diamankan adalah remaja berinisial AA di Jalan Poros Jenderal Ahmad Yani Masamba. Ia telah mengakui sudah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban (AV) secara bergilir bersama kelima temannya,” terang Kapolres.
Lalu unit resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan penangkapan terhadap Pelaku lainnya. Ke lima teman AA dibekuk di tempat yang berbeda.
Kini, enam pelaku tersebut sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat UU Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No. 17 Thn 2016 jo pasal 76D dan 76E penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)