BELOPA — Sikap tak terpuji dipertontonkan salah satu anggota Polres Luwu berpangkat Aiptu berinisial M. Ia mecoba melecehkan dua tahanan yang sementara ditahan di sel Mapolres Luwu. Aiptu M merupakan petugas jaga. Aksi tak senonoh abdi negara itu, pertama kali diungkapkan salah seorang warga Kamanre melalui Story WhatsApp, Senin (11/08/2025). Dia menulis “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri”.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan/percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggotanya membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian.

“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus),” kata Kapolres Luwu.

Kapolres Luwu dengan tegas memastikan akan memberikan sanksi pelanggaran etik paling maksimal kepada oknum tersebut.

“Paling berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun sebelum memberikan sanksi yang bersangkutan terlebih dulu harus diproses,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Informasi yang dihimpun, oknum Polisi yang dimaksud berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial M.

Ia melakukan pelecehan atau percobaan pemerkosaan terhadap dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL. Keduanya ditahan dalam kasus narkoba dan peredaran obat terlarang. M diketahui sudah beberapa kali berniat melakukan aksinya. Pertama kali Juni 2025 lalu. Kemudian terakhir ia kembali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan pada Jumat (08/08) pekan lalu. (*)