Beli Sabu Rp 350 Ribu dengan Modus Tempel, Tiga Warga Palopo Terancam Bui 12 Tahun

1421
Barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polres Palopo kembali meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka masing-masing berinsial BA, 35 tahun, warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo, IR, 27 tahun, warga Kelurahan Ponjalae, dan WA, 33 tahun, warga Kelurahan Songka.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan ketiga orang tersebut diamankan di Jalan Datuk Sulaiman, Kelurahan Pontap, Kota Palopo. Awalnya, Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas ketiga orang itu.

ADVERTISEMENT

“Kami menanggapi informasi itu dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya anggota di TKP, kami menemukan tiga orang. Kami lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu,” jelas AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Diduga, ketiga orang tersebut baru selesai berpesta sabu. Hal itu dikuatkan dengan pihak kepolisian menemukan tiga sachet kosong bekas sabu.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, para pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seseorang. Modusnya dengan sistem tempel. Pemasok sabu memberikan lokasi tempatnya menyimpan sabu kepada tiga pelaku.

“Sebelumnya, mereka mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu kepada pemasok itu. Setelah itu, penjual barang itu mengirim lokasi tempatnya menempel sabu,” jelasnya.

Hal itu diperkuat dengan penemuan satu struk pengiriman dari BNI milik BA. Dalam struk tersebut, BA mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu kepada pemilik rekening dengan nama Faisal.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa, rokok, hanphone alat isap atau bong, potongan pipet, struk transferan, ATM BNI, satu sachet sabu, dan tiga sachet bekas pakai,” katanya.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT