Berikan Layanan Maksimal, FO di MPP Palopo Diberi Pelatihan

518
FO yang bertugas di MPP diberi pelatihan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dalam rangka menyempurnakan pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar pelatihan pelayanan luar biasa atau service excellent.

Pelatihan ini dikhususkan kepada Front Office (FO) yang bertugas melayani masyarakat. Pelatihan berlangsung selama dua hari pada tanggal 9-10 Maret lalu. DPMPTSP Palopo menggandeng Yayasan Adil Sejahtera untuk memberikan pelatihan yang dipusatkan di gedung PLUT-KUKM Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kepala DPMPTSP, Farid Kasim Judas diwakili sekretarisnya, Muslimin Hasyim saat membuka pelatihan menekankan kepada seluruh petugas pelayanan bahwa segala ilmu pengetahuan yang didapatkan setelah mengikuti pelatihan ini bisa langsung diterapkan dalam pemberian pelayanan perizinan kepada pemohon yang ingin mengurus izin. “Harapan kita, materi yang diberikan bisa dicerna dengan baik lalu diaplikasikan,” katanya.

Tidak hanya itu, para peserta juga pada pelatihan ini bisa membangun kekompakan dan kebersamaan.

ADVERTISEMENT

“Kekompakan itu sangat penting agar dalam bekerja mereka bisa saling paham kekurangan masing-masing dan bisa saling menutupi serta bisa saling membantu dalam pekerjaan, utamanya dalam melayani masyarakat yang datang mengurus nantinya,” tegas Muslimin.

Diketahui, layanan MPP Palopo sudah melayani masyarakat pada pertengahan Februari kemarin meski belum diresmikan. Sejumlah instansi turut membuka layanan, baik instansi pemkot maupun vertikal. Instansi yang dimaksud diantaranya BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos, Kantor Imigrasi, Polres Palopo, BPOM, Dukcapil, PAM Tirta Mangkaluku, PLN, Kementerian Agama Palopo, KPP Paratama, UPTD Samsat, Disnaker, Bapenda dan lainnya.

Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas mengatakan, layanan MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN, BUMD atau swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah terjangkau, aman dan nyaman.

Pembentukan layanan MPP kata dia merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017. “Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik,” ujar FKJ sapaan akrabnya.

Di MPP, lanjut FKJ, masyarakat tidak hanya dilayani di bidang pelayanan perizianan saja. Tetapi juga non perizinan. “Pihak kementerian menekankan kepada seluruh instansi pelayanan terpadu di pemerintahan, wajib memberikan ruang atau memfasilitasi pelayanan berhubungan perizinan dan non-perizinan. Nantinya, tidak hanya menangani pelayanan perizinan saja, tetapi akan lebih menyeluruh,” sebut mantan Kadis Kebersihan Palopo itu. (asm)

ADVERTISEMENT